Pandemi Covid-19 telah mengubah wajah pendidikan di seluruh dunia. Data dari UNESCO per tanggal 1 Mei 2020 menyebutkan, setidaknya 186 negara melakukan penutupan sekolah yang berdampak terhadap proses pembelajaran sekitar 1,29 triliun atau 73,8 % dari populasi siswa di dunia. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah merespon status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu pokok dalam edaran tersebut adalah proses pembelajaran dari rumah yang dilaksanaan secara daring atau jarak jauh untuk mengurangi interaksi dan menekan angka penyebaran Covid-19.
Arahan dan kebijakan pemerintah pusat telah dijalankan di 34 provinsi di seluruh Indonesia dengan waktu pelaksanaan belajar di rumah diserahkan kepada Dinas Pendidikan masing-masing provinsi dan kabupaten sesuai dengan perkembangan wabah covid-19 di setiap daerah. Kerjasama berbagai pihak juga didorong untuk mendukung pendidikan jarak jauh dapat berjalan dan berkesinambungan.
Hingga Mei 2020 ini, seluruh lembaga pendidikan pada semua jenjang baik pendidikan dasar hingga menengah yang melibatkan lebih dari 3,3 juta guru dan 52,9 juta peserta didik, serta perguruan tinggi telah melaksanakan aktivitas dan tugas pembelajaran yang bervariasi sesuai dengan kondisi masing- masing. Sesuai arahan dari Seknas SPAB Kemendikbud beberapa pendekatan pembelajaran jarak jauh yang dapat dilaksanakan dari rumah, yaitu:
- Tatap muka virtual dan atau pembelajaran mandiri menggunakan fasilitas pembelajaran daring yang disediakan oleh Kemdikbud dan mitra penyedia aplikasi
- Tatap muka virtual dan atau pembelajaran mandiri melalui video atau teleconference dan aplikasi pembelajaran daring yang dapat diakses umum
- Penugasan terstruktur dari guru kepada peserta didik dengan mengirimkan tugas dan lembar kerja melalui aplikasi pengiriman pesan dan/atau media sosial
- Diskusi kelompok dalam grup melalui aplikasi pengiriman pesan (grup WA, Telegram, Line, dll) dan media sosial (Facebook, Instagram)
- Belajar melalui saluran TVRI, radio, dan modul belajar mandiri yang sudah disediakan
Perubahan yang terjadi dalam tempo cepat dan luas ini menimbulkan kegagapan di awal pelaksanaan. Seluruh komponen pembelajaran mulai dari sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua dituntut untuk berperan besar. Seiring berjalannya waktu dan semangat belajar yang kuat, disruption tersebut mulai bisa diterima dan dijalankan menjadi sebuah mekanisme baru dalam tatanan pendidikan meski dengan berbagai kendala dan tantangan, antara lain:
- Masih terdapat satuan pendidikan yang tidak memiliki akses terhadap listrik dan internet terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar)
- Guru dituntut memiliki kemampuan penggunaan teknologi pembelajaran daring dan memberikan materi yang sesuai dengan kemampuan anak
- Orang tua harus berperan sebagai guru di rumah dan berusaha menyediakan sarana pembelajaran bagi anak
- Tidak semua siswa memiliki gawai (smartphone, notebook, komputer, dll) untuk dapat mengakses materi pembelajaran
- Tidak adanya kegiatan praktikum bagi peserta didik
Sesuai dengan tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 yaitu “Belajar dari Covid-19” mari kita rayakan dalam suasana dan cara yang berbeda, yaitu dengan menjadikan hari ini sebagai momentum yang tepat bagi pemerintah dan seluruh stakeholder pendidikan untuk belajar dan bersinergi menggalang upaya bersama dalam memfasilitasi ketahanan dan kelangsungan pendidikan Indonesia di masa pandemi dan di masa datang. *** (EL)